Larangan masuknya laki-laki melalui pintu yang dikhususkan untuk wanita di masjid
Imam Abu Dawud : 392حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا بَكْرٌ يَعْنِي ابْنَ مُضَرَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِكَانَ يَنْهَى أَنْ يُدْخَلَ مِنْ بَابِ النِّسَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Mudlar] dari [Amru bin Al Harits] dari [Bukair] dari [Nafi'] bahwasanya [Umar bin Al Khattab] melarang laki-laki untuk masuk masjid nabawi melalui pintu masuk wanita.