Shalat ketika ingat: barangsiapa lupa shalat, hendaklah tunaikan ketika ingat, tidak ada kaffarat atas shalatnya selain menunaikanya
Imam Abu Dawud : 374حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wasallah bersabda: "Barangsiapa yang lupa mengerjakan suatu shalat, maka hendaknya dia mengerjakannya ketika dia ingat, tidak ada kafarat baginya kecuali demikian."