Imam Ahmad : 19156
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ رَجَمَ
Telah menceritakan kepada kami [Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan], dari ['Imran bin Hushain] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberlakukan hukum rajam."