Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Imam Ahmad : 10368

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ ذَكَرَ رَجُلَيْنِ ادَّعَيَا دَابَّةً وَلَمْ يَكُنْ لَهُمَا بَيِّنَةٌ فَأَمَرَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْتَهِمَا عَلَى الْيَمِينِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qotadah] dari [Khilas] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah], bahwasanya ia menyebutkan dua orang yang mengklaim memiliki seekor hewan tunggangan, namun mereka berdua tidak memiliki bukti, maka Nabi pun memerintahkan keduanya untuk mengundi dengan bersumpah."