Imam Ahmad : 9954
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلَيْنِ تَدَارَءَا فِي دَابَّةٍ لَيْسَ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا بَيِّنَةٌ فَأَمَرَهُمَا نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْتَهِمَا عَلَى الْيَمِينِ أَحَبَّا أَوْ كَرِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qotadah] dari [Khilas] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah], ia berkata; "Dua orang laki-laki saling berebut untuk mendapatkan seekor binatang, sedangkan keduanya tidak memiliki bukti kepemilikan, Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam kemudian memerintahkan mereka berdua agar mengundi untuk bersumpah, baik mereka suka atau tidak."