Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Imam Darimi : 2744

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ قَالَ فِي امْرَأَةٍ تَرَكَتْ زَوْجَهَا وَأَبَوَيْهَا لِلزَّوْجِ النِّصْفُ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa ia berkata tentang seorang isteri yang meninggalkan suami dan kedua orang tuanya; Suami mendapat setengah bagian dan ibu mendapat sepertiga yang tersisa.